Sinjai Tengah_Desa Baru. Masyarakat Desa Baru Khususnya Dusun Banyira Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Taqwa Banyira. Jum’at, 20/09/24.
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan yang dirayakan umat Islam setiap 12 Rabiul Awal, bulan ketiga dalam kalender Hijriah. Peringatan ini merujuk pada hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang lahir di kota Makkah pada tahun gajah, tepatnya tahun 570 Masehi.
Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Desa Baru (Masjid Taqwa Banyira), Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai tersebut di penuhi ratusan warga dengan mendatangkan penceramah dari Kab. Bone Pimpinan Yp. Asfa Tahfidz Ustad Sukiman, S.H.
Maulid Nabi Muhammad SAW biasanya diisi dengan berbagai acara keagamaan, seperti pembacaan sholawat, ceramah, dan kegiatan sosial, yang bertujuan untuk mengenang kelahiran serta perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam.
Di Indonesia, maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tradisi besar yang dirayakan dengan penuh kemeriahan di berbagai daerah. Selain mempererat tali persaudaraan antar umat, maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
Hal ini dijelaskan melalui hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Di mana ketika Rasulullah SAW ditanya tentang alasan beliau berpuasa pada hari Senin,” Beliau menjawab, “Itu adalah hari ketika aku dilahirkan.” Kitab tersebut meyakini dalil ini sebagai bentuk peringatan Nammad SAW pada hari kelahirannya.
Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi memperkuat pendapat mengenai peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Anas. Beliau menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah diutus sebagai Rasul, meskipun kakeknya, Abdul Muththalib, sudah melaksanakan aqiqah untuk beliau pada hari ketujuh kelahirannya.
Aqiqah yang dilakukan oleh Nabi SAW merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas keberadaannya sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sebagai teladan bagi umatnya.
Oleh karena itu, Al-Suyuthi menekankan pentingnya menampakkan rasa syukur atas kelahiran Rasulullah SAW dengan mengumpulkan saudara-saudara, memberikan makan kepada yang membutuhkan, dan menunjukkan kegembiraan atas kelahiran beliau.
Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW
Banyak pendapat yang menjelaskan sejarah ini. Salah satunya menurut penelitian Peringatan Maulid Nabi oleh Moch. Yunus dalam terbit di Jurnal Humanistika Volume 5 Nomor 2 Edisi Juni 2019, ada dua pendapat mengenai awal mula tradisi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pertama, maulid pertama kali diperingati oleh Khalifah Mu’iz li Dinillah dari Dinasti Fathimiyyah di Mesir pada 341 Hijriah.
Namun, perayaan ini sempat dilarang oleh Al-Afdhal bin Amir al-Juyusy, dan baru kembali dirayakan pada masa Amir li Ahkamillah pada tahun 524 Hijriah. Pendapat ini juga disampaikan oleh sejarawan Al-Sakhawi (wafat 902 H).
Pendapat kedua menyebutkan bahwa perayaan maulid Nabi dilakukan oleh Khalifah Mudhaffar Abu Said pada 630 Hijriah. Saat itu, ia menggelar acara maulid Nabi besar-besaran selama 7 hari 7 malam dengan tujuan untuk mempersatukan rakyatnya dalam menghadapi ancaman Jengiz Khan dari Mongol.
Dalam perayaan tersebut, disembelih ribuan hewan dan dihidangkan puluhan ribu makanan, serta acara ini melibatkan para orator untuk membangkitkan semangat heroisme muslimin.
Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan tulisan ilmiah Perayaan Maulid Nabi dalam Pandangan KH. Hasyim Asy’ari oleh Ulin Niam Masruri yang terbit dalam Jurnal Studi Hadis Volume 4 Nomor 2 Edisi 2018, dijelaskan terdapat banyak dalil yang dapat digunakan sebagai dasar diperbolehkannya peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.
Meskipun perayaan ini tidak dilakukan pada zaman Nabi, hal tersebut tidak serta-merta membuatnya tergolong sebagai bid’ah. Perlu dipahami bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tidak berkaitan dengan ibadah ritual, melainkan termasuk dalam aspek muamalah (hubungan sosial).
Peringatan ini lebih merupakan bentuk ekspresi kecintaan dan penghormatan kepada Nabi, serta tidak melanggar ketentuan syariat. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung diperbolehkannya perayaan maulid Nabi:
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengajak umat Islam untuk memperbanyak membaca sholawat, yang merupakan amalan yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Dalam surah Al-Ahzab ayat 56, Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya.”
Rasulullah SAW menunjukkan rasa syukurnya atas kelahirannya dengan cara berpuasa setiap hari Senin, yaitu hari di mana beliau dilahirkan.
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari Senin.” Rasulullah SAW menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.” (HR Muslim)
Peringatan maulid Nabi sejalan dengan anjuran dalam hadits Nabi yang mendorong umatnya untuk menciptakan hal-hal baru yang baik, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikuti setelahnya, tanpa berkurang pahala mereka sedikit pun.” (HR Muslim). (Sumber Detik Com). Tim Website/KIM Desa Baru.