Sinjai Tengah_Desa Baru. Sebanyak 65 kepala desa di kab. Sinjai dapat perpanjangan masa jabatan kepala desa di ruang pola kantor bupati sinjai. Senin/22/07/24.
Kepala desa atau petinggi desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarkat desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah. Dalam sambutan PJ. Bupati Sinjai Bapak TR. Fahsul Falah mengatakan bahwa para kepala desa yang telah diambil sumpahnya dan diperpanjang masa jabatannya dari Periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030. Dan dari periode 2023-2029 menjadi periode 2023-2031. Kami atas nama pemerintah Kab. Sinjai mengucapkan selamat bertugas dan dapat malakukan penyesuain RPJMDes sesuai masa periode masing-masing Kepala Desa.
Sementara itu kepala desa baru Muhlis, S.Pd.,MM di dampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK desa baru Ny. Fitriani, S.Pd. pada saat pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan kepala desa, mengatakan bahwa ini adalah bonus jabatan bagi kami kepada para kepala desa di kab. Sinjai, dan saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada bapak. Pj. Bupati Sinjai (TR. Fashul Falah). Tim Website/KIM Desa Baru.