Sinjai Tengah_Desa Baru. Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Laksanakan Rencana Kerja Pembangunan dan Rembug Stanting di Balai Kantor Desa Baru. Selasa/08/8/23.
Pemerintah Desa Baru Muhlis S.Pd. MM. Mengatakan bahwa pembangunan Desa Baru harus berskala prioritas sesuai teknis perundang-undangan. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Pada kegiatan Rencana Kerja Pembangunan dan Rembug Stanting turut serta yang hadir Bapak Sekcam Sinjai Tengah (Ashari), Ketua BPD (Tamsil D), Pendamping Desa Kecamatan (Akbar), Puskemas Lappadata (Ibu Sry), Ketua Kim (Herman L), Direktur Bumdes (Ambo Tua), Ketua PKK (Ny. Fitriani), Para Kepala Dusun, Para Ketua RT dan RW, Para Katua Pokja PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Ketua Tim RKP Ambo Sakka, Sekertaris Rahmaniar, Anggota Masing-masing Perwakilan Wilayah Dusun. (Tim Website Desa Baru)