Sinjai Tengah_Desa Baru. Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM Pimpin Rapat Penetapan APBDes Tahun 2025 di Balai Kantor Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai. Selasa, 31/12/24.
Penetapan APBDes merupakan pondasi pembangunan desa ditahun depan. Oleh karena itu, penyusunannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua pihak. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Ini dia besaran anggaran pemerintah desa Baru tahun 2025 berdasarkan sumbernya;
1. Anggaran Dana Desa Rp. 882.065.132
2. Dana Desa Rp. 790.872.000
3. Bagi Hasil Pajak Rp. 36.025.481
4. Pendapatan Asli Desa Rp. 8.230.000
5. Silfa (kurang lebih) Rp. 150.000.000
Proses penetapan APBDes tahun 2025 di peruntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, BLT dan yang Lainnya sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa. Rapat penetapan ini melibatkan dari Unsur; BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkantibmas, LPM, Imam Desa, Ketua PKK, Kader Kesehatan, Ketua RT,dan RW, Pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Tim Website/KIM Desa Baru.