Sinjai Tengah_Desa Baru. Musyawarah Desa Pembentukan Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa Baru Tahun 2025 dan Rembug Stunting di balai Kantor Desa Baru. Senin/01/07/24.
Pemerintah Desa Baru Bentuk Tim RKP Desa Tahun 2025 sebagai bentuk penjabaran RPJM Desa. Yang disesuaikan dengan pagu indikatif desa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
- pagu indikatif Desa;
- rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
- rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
- Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP.
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- Pagu indikatif Desa;
- Pendapatan asli Desa;
- Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Musyawarah Desa Ini dihadiri langsung oleh Bapak Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa, Kepala UPTD Puskesmas Lappadata Ibu Mardiah, Bapak Danramil Sinjai Tengah yang diwakili oleh Bapak Supriadi, Pendamping Desa Kecamatan Bapak Akbar, Pendamping lokal Desa Bapak Syahrir, Ketua BPD Desa Baru Bapak Tamsil D, Kepala Pustu Desa Baru Yusmaniar, Ketua LPM Ambo Sakka, Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Fitriani, Ketua KIM Desa Baru, Ketua Karang Taruna Desa Baru, Imam Desa Baru Bapak Ilham, Para Kepala Dusun, Para Ketua RW dan RT, Para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Kader Posyandu dan Posbindu SE Desa Baru.
Ketua Tim RKP Desa Tahun 2025
Ketua Ambo Sakka, S.Pd. Sekertaris Rahmaniar, Anggota masing-masing memiliki Perwakilan dari Dusun yang diputuskan secara musyawarah Desa.Tim Website/KIM Desa Baru.