Alamat

Jl. Pendidikan No.A.66

Jam Kantor

7:30-4:00 (Senin-Jumat) 

WhatsApp Kantor

0823-3992-02692

Pemerintah Desa Baru Kolaborasi UPTD KPH Tangka dan Pertahanan Kab. Sinjai Sosialisasi PPTPKH-TORA

Bagikan

Sinjai Tengah_Desa Baru. Pemerintah Desa Baru gandeng instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyakarat Desa Baru tentang syarat pembebasan lahan kawasan hutan. Rabu/26/06/24.a

Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Nasional melalui kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan-Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) Prov. Sulawesi Selatan sesuai dengan Peta Indikatif PPTPKH-TORA (Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 6132 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA).

Dalam Sambutan Kepala Desa Baru Muhlis,S.Pd.MM mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kami mengingat di desa baru luas kawasan hutan, sehingga pada kesempatan ini kami atas nama pemerintah desa baru meminta langsung bapak Kepala UPTD KPH Tangka Pak. Baharuddin untuk hadir langsung dan memberikan materi, kami juga meminta Kepala Pertanahan Kab. Sinjai yang di wakili oleh Ibu Hamsiah turut memberikan materi terkait kegiatan pengusulan pembebasan lahan pemukiman dan kebun masyarakat pada lokasi yang berada dalam Peta Indikatif bersama Tim Inventarisasi PPTPKH-TORA sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.868/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2021 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan diKabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Selatan dengan perwakilan masyarakat setempat. Tahun ini 2024, Desa Baru dapat 18 hektare untuk diusulkan pembebasan lahan termasuk pemukiman perumahan dan perkebunan. Tim Website/KIM Desa Baru.