Alamat

Jl. Pendidikan No.A.66

Jam Kantor

7:30-4:00 (Senin-Jumat) 

WhatsApp Kantor

0823-3992-02692

Pemerintah Desa Baru Fasilitasi Warganya Restorative Justice

Bagikan

Sinjai Tengah_Desa Baru. Pemerintah Desa Baru Muhlis, S.Pd. sarankan warganya tempuh jalur damai apabila ada hal-hal kesalahpahaman antar kehidupan masyarakat di desa.

Pemerintah desa baru bersama babinsa dan Babinkantibmas fasilitasi warganya restorative justice yang bersengketa batas lahan perkebunan masyarakat. Selamat menjabat Kepala Desa Baru Tahun 2022 kemarin Alhamdulillah kami sudah fasilitasi beberapa kasus diantaranya; kasus sengketa batas lahan, kasus perkelahian, dan kasus lainnya yang ada di desa baru.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi oleh pihak yang bersengketa. Cara ini memungkinkan parapihak tersebut menempuh jalur damai, sehingga kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum positif. (Tim Website Desa Baru).