Sinjai Tengah_Desa Baru. Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Uraian tugas dan fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 sebagai berikut:
1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. 1) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. (Tim Website Desa Baru).