Sinjai Tengah_Desa Baru. Ketua BPD Desa Baru Tamsil D, Serahkan Hasil Musyawarah Perubahan Penetapan RPJM Desa Baru Tahun 2022-2030 dan Hasil Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2026 di balai kantor Desa Baru. Rabu 24/12/25.
RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun yang memuat visi, misi, dan penyelesaian program kerja Kepala Desa, Pemerintah Daerah dan Pusat. Sebagai pedoman utama pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan, serta menjadi acuan untuk penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan. Penyusunan RPJMDes melibatkan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memastikan semua aspirasi dan kebutuhan masyarakat tertuang dalam dokumen penting ini.
Lebih lanjut selain penetapan Perubahan RPJMDesa juga dilakukan penetapan RKPDes Tahun 2026 dengan meliputi sumber anggaran dari; Anggaran Dana Desa Rp. 741.690.446 Rupiah, Dana Desa Rp. 288.217.000 Rupiah. Sementara itu dana Bagi Hasil Pajak Rp. 54.722.678. Rupiah. Untuk Tahun ini berbeda tahun tahun sebelumnya karena adanya Penyertaan Modal Koperasi Desa Merah Putih yang bersumber dari Dana Desa sehingga harus mengalami pengurangan sampai 60% Dana Desa. Koperasi Desa Merah Putih atau lebih dikenal dengan KDMP merupakan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yang harus kita sukseskan secara bersama. Tujuan Asta Cita adalah sebagai 8 misi strategis pemerintah untuk mewujudkan visi “Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”, berfokus pada penguatan ideologi, kemandirian bangsa, kualitas SDM, pemerataan ekonomi, reformasi birokrasi, dan keharmonisan sosial-lingkungan, guna mencapai masyarakat adil makmur dan berdaulat. Tim Website/KIM Desa Baru.







