Alamat

Jl. Pendidikan No.A.66

Jam Kantor

7:30-4:00 (Senin-Jumat) 

WhatsApp Kantor

0823-3992-02692

Badan Permusyawaratan Desa Baru Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024

Bagikan

Sinjai Tengah_Desa Baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baru Laksanakan Musyawarah Desa Perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di balai Kantor Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah. Senin, 19/08/24.

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Tujuan Musyawarah Desa Adalah Membahas dan memutuskan berbagai masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan, anggaran, dan program kerja. Dalam musyawarah desa, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk menggali dan mengidentifikasi potensi lokal yang ada di desa mereka. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, musyawarah desa dapat menemukan potensi-potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Potensi lokal yang dapat dikembangkan antara lain usaha mikro dan kecil, potensi pariwisata, serta produk-produk unggulan desa. Ketua BPD Desa Baru Tamsil D, bahwa penetapan APBDes tahun 2024 ini merupakan hal yang sangat urgent dalam pengambilan keputusan kita semua. Hal-hal yang kita bahas secara garis besarnya adalah :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pembinaan Kemasyarakatan
  • Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Bidang Pembangunan Desa
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
  • Peningkatan Kapasitas

Dalam mendorong partisipasi aktif warga desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan desa. Dengan melibatkan seluruh warga desa, musyawarah desa menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi secara nyata dalam pembangunan desa mereka sendiri. Hal ini juga membantu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas dalam masyarakat desa. Ungkap Pendamping Desa Akbar.

Sementara Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM. Dengan melakukan proses musyawarah atau perundingan sebelum mengambil kebijakan, dapat membuat masalah lebih mudah diatasi. Ketika bersama-sama mengambil peran dan mengutarakan pendapat atas suatu masalah, akan membuat masalah dapat lebih dipetakan dan dipikirkan solusinya dengan lebih mudah, karena tanpa keterlibatan kita semua dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Desa Baru ini tidak akan Maju. Terima kasih kepada semua yang telah memberikan masukan dan tanggapan kepada kami dan ini tentunya akan berkah untuk masyakarat desa baru. Tim Website/KIm Desa Baru.