Alamat

Jl. Pendidikan No.A.66

Jam Kantor

7:30-4:00 (Senin-Jumat) 

WhatsApp Kantor

0823-3992-02692

Pemerintah Desa Baru Sosialiasi Pengembangan Peternakan Untuk Menambah Nilai Ekonomi Masyarakat

Bagikan

Desa Baru_Sinjai Tengah. Pemerintah Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai berikan sosialisasi pengembangan peternakan bagi kelompok tani Se_Desa Baru di Balai Kantor Desa Baru. Kamis, 19/12/24.

Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa ternak sangat berperan sebagai sumber pendapatan, sebagai tabungan hidup, tenaga kerja pengolah lahan, alat transportasi, penghasil biogas, penghasil pupuk kandang dan sebagai hewan kesayangan. sehingga kami sangat berharap kepada seluruh kelompok tani yang ada di desa baru harus siap mengumpulkan Kotoran Hewannya agar bisa bernilai tambah, termasuk pakannya. Karena sudah ada medianya semua. Baik pengolahan kotoran hewan ada mesin tekhnologi tepat guna ada juga rumah pakan silase. Ungkapnya.

Pengembangan  peternakan sangat berpengaruh pada, nutrisi pakan ternak, konstruksi kandang, sanitasi kandang, cara pemeliharaan, program vaksinasi atau pengobatan, pemilihan bibit, hingga faktor produksi dan reproduksi ternak. Sosialisasi pengembangan peternakan ini kita semua harus terlibat karena potensi di desa baru ini hanya peternakan dan perkebunan. Kuncinya.

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Ketahanan pangan desa bertujuan untuk.

Menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi bagi seluruh masyarakat. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu

Ketahanan pangan desa dapat diwujudkan dengan:

Mengutamakan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air. Memanfaatkan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Melakukan perencanaan pembangunan berbasis ketahanan pangan

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 menyatakan bahwa Dana Desa paling sedikit 20% harus digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Tim Website/KIM Desa Baru.