Sinjai Tengah_Desa Baru. Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM Kukuhkan Pengurus BUMDes Bina Usaha Periode Tahun 2024-2029. Di balai Kantor Desa Baru. Jum’at, 08/11/24.
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes memiliki beberapa fungsi dan tujuan Meningkatkan pendapatan asli desa Mengelola potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa .Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa .
Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd., MM dalam sambutannya menekankan kepada pengurus BUMdes Bina Usaha agar bisa bekerja maksimal untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga dalam kegiatan ini kami melibatkan UMKM yang ada didesa agar bisa terlibat langsung, di desa baru ini ada 40 UMKM yang telah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui kerjasama dengan DPD Asosiasi IUMKM Jumain SE.
Pengurus BUMDes Bina Usaha Direktur Aminullah, Sekretaris Nining Kurniawati, Bendahara Virdayanti Khalis. Kemudian ada beberapa unit diantaranya; Unit UMKM dan Simpan Pinjam. Unit Ketahanan Pangan dan Hewani. Unit Produksi dan Perdagangan. Unit Wisata dan Pemasaran. Unit Pertokoan dan Jasa. Tim Website/KIM Desa Baru.