Sinjai Tengah_Desa Baru. Musyawarah Desa Perubahan Ke II APBDes Tahun Anggaran 2025 Di balai kantor Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai. Kamis,20/11/25.
Musyawarah perubahan APBDes adalah forum (Musyawarah Desa) di mana pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat membahas dan menyepakati perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2025. Ketua BPD Desa Baru Tamsil D dalam penyampaiannya, Perubahan Ke II APBDes kita merupakan sisa anggaran yang tidak terpakai di anggaran pokok maupun di anggaran perubahan pertama. Sebelumnya kita telah melakukan Pembahasan Perubahan Pertama (I) untuk kegiatan Ketahanan Pangan (BUMDES) dan Koperasi Desa Merah Putih Baru. Ungkapnya.
Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM. Dalam Sambutannya mengingatkan kepada peserta musyawarah desa bahwa seberapa kecilpun anggaran yang ada di Apdes kita harus di putuskan melalui musyawarah desa, sehingga dalam penggunaan dana desa kita ini harus tepat dan bermanfaat. Sebelumnya kita punya Dana Desa Rp. 1.722.192.613,00 kemudian berkurang Rp. 31.792.605,00. Menjadi Rp. 1.690.408,00. Setelah Perubahan. Kamis, 20/11/25.
Peserta Musyawarah Desa Perubahan Ke II APBDes Tahun Anggaran 2025 Yaitu, Para Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT, Para Imam Se-Desa Baru, Ketua LPM, Babinsa Desa Baru, P3MD Kecamatan dan Desa, Para Kader Kesehatan, Pengurus BUMDES dan KDMP Baru, undangan lainnya yang sempat hadir. Tim Websit/KIM Desa Baru.







