Sinjai Tengah_Desa Baru. Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM Pimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hutan Desa, Desa Baru. Di Balai Kantor Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai. Senin, 25/11/24.
Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa merupakan salah satu skema Program Perhutanan Sosial.
Hutan desa memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Menjaga keanekaragaman hayati, Mencegah erosi, Menjaga tata air, Menyerap karbon, Menghasilkan hasil hutan bukan kayu yang dapat membantu perekonomian masyarakat.
Hutan desa berbeda dengan hutan rakyat, yang merupakan kumpulan pohon-pohon yang ditanam di lahan milik rakyat.
Selain hutan desa, ada beberapa jenis hutan lainnya, yaitu:
Hutan kemasyarakatan, yaitu hutan negara yang dikelola oleh masyarakat untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Hutan tanaman rakyat, yaitu hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat
Hutan adat, yaitu hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Kepala Desa Baru Muhlis, S.Pd.,MM. berkomitmen memberikan asas manfaat kepada seluruh masyarakat Desa Baru khususnya dan Masyakarat Kab. Sinjai pada umumnya. Tujuan dalam musyawarah pembangunan hutan desa ini adalah untuk menyatukan visi dan misi dalam pengembangan dan pengelolaan hutan desa berdasarkan potensi yang dimiliki. Kuncinya.
Lembaga Pengelola Hutan Desa Baru “Bulu Pedoma” seluas 366 Ha (Tiga Ratus Enam Enam Hektare). Dengan jumlah penerima manfaat 169 orang. Dalam penyusunan perencanaan turut hadir dari perwakilan UPTD KPH Tangka Ibu Leli dan rekan, Ketua LPHD dan anggota, Ketua BPD Desa Baru dan Anggota, Pendamping Desa, Desa Baru, dan Para penerima manfaat Hutan Desa. Tim Website/Kim Desa Baru.