Desa Baru-Sinjai Tengah. Sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan tujuan perhutanan sosial, pembaharuan kebijakan terus dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Menindaklanjuti upaya Pemerintah Pusat tersebut, Pemerintah Desa Baru melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tangka dan Kemitraan/Partnership serta Perkumpulan Pemuda Tani Merdeka (PETAKA) melakukan pendampingan terhadap permohonan persetujuan Hutan kemasyarakatan (HKm) KTH Mattiro Deceng, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Adapun lokasi yang telah diusulkan untuk lokasi/areal Hutan kemasyarakatan (HKm) yang akan di verifikasi teknis berada di Kecamatan Sinjai Tengah, Desa Baru seluas HKm ± 201,1 Ha.
Pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2022, dilaukan proses kunjungan lapangan Tim Verifikasi Teknis untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah. yang dilaksanakan oleh Tim verifikasi dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Region Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan KPH Tangka.
1. Askar, S.Hut, M.Sc dan Achmad Rizal dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Region Sulawesi
2. Dr. Andi Rosida, S.Hut., M.Si dari Dinas Kehutanan Provinsi Sul Sel
3. Baharuddin, S.Hut., M.Hut dari KPH Tangka.
Adapun kegiatan verifikasi teknis tersebut dilakukan adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan untuk mensinkronkan kondisi lapangan terkait subjek pemohon dan juga objek areal kawasan hutan yang dimohon. Hasil verifikasi teknis inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pengelolaan (PPHKm).
Tujuan verifikasi teknis adalah memperoleh fakta, data, dan informasi berupa:
1. Kebenaran dan kesesuaian teknis dokumen permohonan
2. Kebenaran dan kesesuaian teknis kelembagaan pemohon
3. Kebenaran dan kesesuaian teknis subyek
4. Kebenaran dan kesesuaian teknis obyek
5. Potensi komoditas serta pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan
6. Permasalahan dan potensi konflik sosial/tenurial di lapangan
7. Keterangan masyarakat terhadap areal yang di mohon dan/atau mata pencaharian.
Selain itu, juga telah dilakukan proses penyusunan hingga penyerahan dokumen permohonan persetujuan hutan desa oleh Lembaga Desa Pengelola Hutan Bulu Padoma dengan luas ± 327,71 Ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tim website Desa Baru)